Badung, Bimas Islam -- Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Bali, Abu Siri menyampaikan, kehadiran Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) adalah untuk meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membacakan sambutan Kakanwil Bali pada Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB di Badung, Rabu (12/7/2023).
“Tujuan dibentuknya LPZ adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan zakat. Sebagaimana kita ketahui, realitas di masyarakat, ada sebagian umat Islam yang mampu, tapi belum berzakat secara maksimal,” ungkapnya.
Menurutnya, penyaluran zakat yang belum maksimal bukan disebabkan ketidakmampuan, tetapi karena kurangnya kesadaran berzakat.
Abu Siri juga mengungkapkan, selain meningkatkan kesadaran, LPZ juga memiliki tujuan meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial dalam bersedekah.
Kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Bali dan NTB ini digelar selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, (12-14/7/2023). Kegiatan tersebut melibatkan 50 peserta perwakilan Kanwil Provinsi Bali dan NTB, BAZNAS, LAZ, dan Ditjen Bimas Islam.
Ba/Mr
*Fotografer: Budi
*Fotografer: Budi



