Serang, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Banten mendorong kepada Lemabaga Amil Zakat (LAZ) untuk segera mengurus izin operasional. Hal ini disampaikan Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat pada Bidang Penerangan Agama Islam Kanwil Kemenag Banten, Samsul Hidayat kepada bimasislam, Senin (18/7/2022).
"Masih ada belasan LAZ di Provinsi Banten yang terdeteksi belum memiliki izin Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Sementara, yang sudah mengantongi izin berjumlah 19 LAZ," ungkap Samsul.
Samsul mengaku, pihaknya sudah melakukan audiensi terhadap LAZ yang masih belum memiliki izin operasional untuk segera mengurusnya ke Kanwil Kemenag Provinsi Banten. Hal ini, lanjutnya, merupakan amanat dalam Undang-undang Nomor 23/2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14/2014 tentang Pengelolaan Zakat.
"Jika tidak mau mengurus izin, kami persilakan mereka untuk jadi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di bawah naungan BAZNAS, atau menjadi mitra dari salah satu LAZ yang sudah berizin," ujarnya.
Adapun 19 LAZ yang telah memiliki iizin Kemenag di Provinsi Banten adalah:
2. LAZ Yayasan Kreasi Bangun Semesta,
3. LAZ Rumah Zakat,
4. LAZ Dompet Dhuafa,
5. LAZ Baitul Maal Hidayatullah,
6. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia,
7. LAZ Yatim Mandiri Surabaya,
8. LAZIS Nahdlatul Ulama,
9. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia,
10. LAZ Wahdah Inspirasi Zakat,
11. LAZ PZU Perkumpulan Persatuan Islam,
12. LAZ Sahabat Yatim Indonesia,
13. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani,
14.LAZ Masjid Raya Bintaro Jaya,
15. LAZ RYDHA,
16. LAZ Al Aqsha De Latinos,
17. LAZ Warga Muslim Graha Raya,
18. LAZ Uswah Hasanah Perwira,
19. LAZIS Muhammadiyah.
Salah satu manfaat LAZ yang telah mengurus izin operasional ke Kemenag, yakni mendapatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan dana zakat karena adanya pengawasan dari Kemenag.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



