Serang, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Banten menggelar kegiatan Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat yang diikuti Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kankemenag Kabupaten/Kota dan pengurus BAZNAS Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten di Kota Serang, Kamis (31/3/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman menginstruksikan kepada Gara Zawa di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk terus menyosialisasikan tentang penyaluran zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang mempunyai izin operasional.
"Daripada kita menyumbang dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke kotak amal yang tidak jelas asal-usulnya, lebih baik kita serahkan kepada lembaga resmi, dalam hal ini BAZNAS dan LAZ yang telah berizin," tegas Nanang.
Nanang mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi agar kejadian mengenai penyalahgunaan dana ZIS yang sempat ramai beberapa waktu lalu tidak kembali terulang.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan memastikan para ulama di Provinsi Banten tidak akan terlibat dengan perbuatan melanggar hukum," tegasnya.
Nanang menambahkan, dengan mayoritas penduduk muslim yang besar, potensi zakat di Provinsi Banten bisa mencapai 7,6 triliun rupiah apabila mampu dimaksimalkan dengan baik.
"Kita punya 9 BAZNAS, 19 LAZ yang telah berizin, dan 1 Kampung Zakat di Desa Ciladaeun, Kabupaten Lebak. Semua potensi ini harus kita optimalkan," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



