Yogyakarta,Bimas Islam --- Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, Nadhif mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang.
Nadhif juga meminta ASN di lingkup Kanwil terus menyoasialisasikan protokol kesehatan 5M+1D (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, plus doa) kepada masyarakat.
“Dalam masa perpanjangan masa PPKM hingga tanggal 9 Agustus mendatang, seluruh ASN khususnya di bawah koordinasi Bidang Urais, harus terus menyosialisasikan prokes 5M dan 1D," kata Nadhif di Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).
Nadhif mengajak ASN di lingkup Kanwil Kemenag DIY terus berpartisipasi dalam memutus penyebaran Covid-19 di Yogyakarta. Nadhif juga mengajak jajaran Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan turut berkontribusi dalam menekan angka penularan Covid-19.
“Mari taati ketentuan ini. Terlebih saat ini angka penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY masih tinggi. Maka saya mengajak seluruh ASN di Bidang Urais dan KUA di seluruh DIY untuk terus berkontribusi dalam upaya menekan angka penularan,” ujarnya.
Terkait layanan pernikahan di KUA, Nadhif menambahkan, selama masa PPKM ini layanan pernikahan tetap berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor: P-002/Dj.III/HK.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Masa PPKM.
“Diantara yang harus digarisbawahi, pendaftaran nikah selama PPKM dilakukan secara online dan pelaksanaan akad nikah harus menyertakan swab antigen negatif bagi calon pengantin, wali, dan saksi,” tandas Nadhif.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



