Yogyakarta, Bimas Islam --- Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Dalam mendukung PPKM, Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) memberikan bantuan kemanusian.
Kepala Bidang Penaiszawa Sigit Warsita mengatakan, bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga di Kampung Zakat Wakaf Tepan, Kapanewon Turi Kabupaten Sleman dan Kampung Zakat Wakaf Sudagaran, Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
“Bantuan berupa bahan makanan dan sarana protokol kesehatan meliputi masker, hand sanitizer dan lainnya senilai Rp50 juta,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (5/7).
Sigit mengatakan, tujuan diberikan bantuan adalah untuk memenuhi kebutuhan warga di kampung zakat agar tidak keluar rumah.
“Untuk mendukung PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah, Kanwil DIY memberikan bantuan kepada warga untuk memenuhi kebutuhan selama PPKM agar ketahanan fisik dan pangannya stabil,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, Kampung Zakat Wakaf atau Zakat Wakaf Community Development (ZWCD) merupakan program unggulan inovasi Kanwil Kemenag DIY yang diluncurkan Menteri Agama pada akhir tahun 2019. Saat ini ada dua ZWCD, pertama di Tepan, Kapanewon Turi Kab. Sleman dan kedua ZWCD Sudagaran, Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



