Kulonprogo, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kegiatan monitoring terkait pemanfaatan wakaf produktif di Masjid Jami Tlogolelo Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (20/4/2022).
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Pemberdayaan Wakaf Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY, Ujang Sihabuddin mengatakan, manfaat tanah wakaf bisa diubah dengan cara meminta persetujuan perubahan peruntukan tanah wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
"Misalnya, tanah wakaf di sini awalnya hanya untuk masjid. Namun karena sekarang tanah pengganti berada di lokasi strategis, maka bisa saja peruntukannya diubah agar produktif," terang Ujang.
Ujang mengatakan, persepsi masyarakat mengenai tanah wakaf sejauh ini hanya berkisar antara peruntukan tempat ibadah (masjid/musala), tempat pendidikan (madrasah/pesantren) dan makam.
"Sesungguhnya harta benda wakaf dapat diarahkan untuk sesuatu hal yang bermanfaat lainnya yang bersifat dinamis, misalnya untuk kios, warung, ruko, dan semacamnya," tutupnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kapanewon Kokap, Sugianto mengatakan, wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang punya nilai kepedulian dan upaya melakukan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial, karena wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat," imbuhnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



