Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Pernikahan pada KUA Kecamatan dengan Penerbitan Dokumen Kependudukan, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Cecep Khairul Anwar mengatakan, program ini merupakan komitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang sejalan dengan tema Hari Amal Bhakti ke-76, yakni Transformasi Layanan Umat.
“Dengan adanya program ini, dapat memudahkan pasangan suami istri dalam memperoleh dokumen dengan status pernikahan terbarunya,” ujar Cecep.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin yang mengatakan, kerjasama ini untuk mempercepat pelayanan dokumen kependudukan pada masyarakat.
Sementara itu, Kabid Urais Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Baihaqi menyampaikan, ke depannya akan dibentuk aplikasi bernama Sakinah yang akan mengintegrasikan data antara pihak Dukcapil dengan Pengadilan Agama DKI Jakarta.
“Dengan aplikasi Sakinah ini, warga yang melangsungkan pernikahan di KUA bisa mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga, dan KTP elektronik yang sudah berubah statusnya, sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil,” pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



