Bekasi, Bimas Islam -- Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ajam Mustajam menyepakati terjadinya tukar guling (ruilslag) tanah wakaf halaman Musala Nurul Hikmah di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang terkena pelebaran Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.
Ajam menyampaikan, lahan Musala Nurul Hikmah yang akan diganti akibat terdampak proyek pelebaran jalan mengalami perubahan. Hal ini, lanjutnya, karena harga tanah saat ini semakin naik.
"Untuk proses ruislag tolok ukurnya jangan dengan luas tanah, melainkan dengan nilai tanahnya saat ini. Tentunya dengan syarat yang telah terpenuhi," ujar Ajam saat dihubungi bimasislam, Senin (24/10/2022).
Ajam menekankan, dalam rapat pleno ini semua pihak harus menyepakati perihal penggantian tanah wakaf. Menurutnya, hal ini untuk mencegah adanya gugatan yang dilayangkan di kemudian hari.
"Setelah ini, perlu adanya pencatatan hitam di atas putih. Jangan sampai setelah disetujui, malah ada pihak yang menggugat," katanya.
Sebagai informasi, halaman Musala Nurul Hikmah yang terkena pelebaran Jalan Raya Cikarang-Cibarusah seluas 18 meter persegi. Setelah disepakati, penggantian lahan wakaf menjadi 16 meter persegi. Meski ukurannya tidak sama, tetapi nilai tukar guling tanah wakaf tersebut senilai dan disepakati kedua belah pihak.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



