Sukoharjo, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sukoharjo menyerahkan izin tukar menukar (ruislag) harta benda wakaf yang terdampak pembangunan ruas jalan Sugihan-Paluhombo.
Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Jateng, Afief Mundzir menyampaikan, dengan adanya penyerahan izin ruislag terhadap tanah wakaf tersebut, diharapkan prosesnya akan segera menuju tahap penyelesaian.
"Proses tukar menukar harta benda wakaf melalui proses yang panjang, bukan berarti pemerintah ingin mempersulit, melainkan sebagai komitmen untuk melindungi aset tanah wakaf," terang Afief di Aula Gedung Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo, Senin (14/3/2022).
Afief mengingatkan kepada nazir wakaf, apabila telah ada nazir yang meninggal dunia, maka harus segera melaporkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar dilakukan penggantian. Hal ini, menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya masalah di kemudian hari.
"Nazir mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola dan mengurus aset wakaf. Namun apabila mampu mengemban amanah tersebut, maka pahala yang didapatkan juga luar biasa," imbuhnya.
Sebagai informasi, izin ruislag yang telah diberikan bagi tanah wakaf terdampak pembangunan Jalan Sugihan-Paluhombo meliputi tanah wakaf Masjid Al-Barokah Dukuh Krangkeng, Masjid Al-Faruq Dukuh Bakalan, Masjid Al-Mukmin Dukuh Sepat Agung Sari, PAUD Al-Mabrur Dukuh Sepat Agung Sari yang berlokasi di kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



