Semarang, Bimas Islam --- Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah Sobirin mengatakan, pihaknya saat ini menyosialisasikan pentingnya memiliki izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Provinsi Jawa Tengah.
“Prioritas kami saat ini adalah menyosialisasikan izin operasional LAZ tingkat Nasional, Provinsi maupun skala Kab/Kota,” katanya di Semarang saat dihubungi via Whatsapp Jumat (9/7).
Sobirin mengatakan, selain sosialisasi, Kanwil bersama Baznas Provinsi membina dan mengawasi seluruh LAZ di Jateng baik yang sudah berizin dan belum berizin.
“Pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka meminimalisir penyimpangan penggunaan biaya zakat dari ketentuan syariah,” tuturnya.
Selain itu, Kanwil selalu mengedukasi masyarakat agar berzakat melalui LAZ resmi.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang menunaikan zakat tanpa melalui lembaga resmi, sehingga pemantauan penghimpunan di Jawa Tengah sulit terdata,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



