Tuban, Bimas Islam --- Penetapan waktu salat berkaitan erat dengan ibadah. Kepala Seksi Kemasjidan Kanwil Kemenag Jawa Timur M. Fauzi menuturkan, ada dua barometer untuk menentukan ketetapan waktu salat.
“Untuk menentukan jadwal salat secara tepat, ada dua barometer yang dilakukan oleh Kementerian Agama, yang pertama berdasarkan kebenaran syariat, dan kedua kebenaran ilmi,” ungkap Fauzi melalui keterangan tertulisnya di Tuban, Jawa Timur, Senin (14/6).
Fauzi menjelaskan, konsep kebenaran secara syariah, yaitu harus bisa dipertanggungjawabkan dan terbuka, kemudian dikaji dari berbagai sisi manapun hasilnya benar.
Sedangkan kebenaran ilmi, menurut Fauzi harus dibuktikan dengan eksperimen, atau melalui pendekatan ilmu pengetahuan, atau sains, dan datanya harus dijadikan dasar.
“Oleh karena kami melakukan dua observasi, yaitu syafaq merah dan syafaq putih di Pantai Boom Tuban, kemudian dilanjutkan dengan kecemerlangan langit dan dilanjutkan observasi Fajar Shodiq,” ungkapnya.
Menurut Fauzi, kegiatan observasi itu dilakukan secara total, dimulai dari observasi hilal sampai gelapnya malam, kemudian kecemerlangan langit dan di akhiri dengan observasi Fajar Shodiq.
“Observasi atau Rukyat Syafaq, penting dilakukan untuk mengetahui kapan mulainya waktu Isya. Apakah dengan ketinggian minus 18 derajat yang selama kita gunakan, atau dalam istilah astronominya disebut Astromical Twillight, satuan lain atau minus 20 derajat,” paparnya.
Sebagai informasi, observasi atau rukyat Syafaq dan Fajar Shodiq dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BHR (Badan Hisab Rukyat) Kanwil Kemenag Jawa Timur, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), BHR Kabupaten Tuban, serta Lembaga Falakiyah PWNU Jawa Timur, di Pantai Boom Kabupaten Tuban.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



