Jakarta, Bimas Islam --- Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Jawa Timur (Jatim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Audit Syariah bagi Lembaga Pengelola Zakat pada 6-7 April 2022. Kepala Bidang (Kabid) Penaiszawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai sosialisasi audit syariah kepada lembaga pengelola zakat di Provinsi Jawa Timur.
“Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 tahun 2020 tentang audit syariah terhadap laporan pelaksanaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat perlu siap untuk diaudit syariah,” kata Mufi melalui keterangan tertulis yang diterima bimasislam, Kamis (07/04).
Selain itu, lanjut Mufi, para lembaga pengelola zakat harus mampu menghadirkan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan tidak melanggar ketentuan agama. Sehingga lembaga zakat di Jatim memiliki tiga aman, yakni aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat meningkat dan jumlah penghimpunan zakat di Jatim mengalami kenaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibuddin yang hadir sebagai pemateri mengatakan, kehadiran audit syariah yang diprakarsai oleh Kemenag bertujuan!meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di Indonesia. Muhibuddin melanjutkan, ada beberapa aspek yang dinilai dalam akreditasi syariah, seperti kinerja lembaga, keamilan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
“Adanya audit syariah dapat mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap dana umat,” tutup Muhib.
Kegiatan diikuti 80 peserta yang berasal dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten/Kota, dan pengelola lembaga zakat se-Jatim.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



