Sambas, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar Pembinaan Pemberdayaan Mustahik dan Disabilitas di Kampung Zakat. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Rabu-Jumat, 25 hingga 27 Agustus 2021 di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Syahrul Yadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program Pilot Project Kampung Zakat’ untuk meningkatkan pengelolaan zakat di Kalimantan Barat.
“Program ini merupakan program prioritas dari Ditjen Bimas Islam yang berlangsung sejak tahun 2018 dan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat nasional dan provinsi, Forum Zakat, Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional dan provinsi, serta pemerintah setempat,” ujar Syahrul kepada bimasislam melalui sambungan telepon, Jumat (27/8) malam.
Syahrul mengungkapkan, berdasarkan angka yang telah dirilis oleh Baznas bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2019, potensi zakat di Indonesia mencapai angka 233 triliun rupiah.
“Zakat memiliki potensi besar di Indonesia dengan penduduk yang mayoritas Muslim. Namun, menurutnya, masih ada kesenjangan antara potensi dengan realisasi zakat itu sendiri. Karena itulah, Kementerian Agama menginisiasi program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana zakat yang dinamakan dengan Kampung Zakat,” katanya.
Syahrul menyatakan, pemberdayaan di Kampung Zakat adalah memberikan fasilitas yang terintegrasi bagi masyarakat yang berhak menerima zakat (Mustahik) di satu kampung atau desa di setiap provinsi dengan memberdayakan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
“Adapun kemudahan yang akan diterima oleh masyarakat seperti bantuan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, fasilitas keagamaan, dan sarana umum lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Syahrul menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia dan salah satu daerah yang dijadikan pilot project kampung zakat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
“Selama tiga tahun terakhir, sudah banyak program pemberdayaan yang dapat dilakukan untuk masyarakat di Kabupaten Sambas dalam bentuk program pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan,” katanya.
Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, tujuan utamanya tentu membangun masyarakat yang mandiri dan kuat dan program komprehensif yang mencakup berbagai sektor.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala KUA dan Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Sambas, BAZNAS Kabupaten Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Masyarakat di Desa Sulung dan Disabilitas Kabupaten Sambas, LAZ Nasional perwakilan di tingkat provinsi, dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) bidang Penerangan Agama Islam Zakat Wakaf Kalimantan Barat.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



