Banjarmasin, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar pembinaan untuk Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kepala Bidang (Kabid) Penaiszawa Kanwil Kemenag Kalsel, Ahmad Bugdadi mengatakan, PPAIW sebagai ujung tombak penjaga aset wakaf harus diberikan pemahaman dan rambu-rambu yang harus diperhatikan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Ada beberapa rambu yang harus diperhatikan oleh PPAIW selaku pejabat yang menerbitkan AIW, yaitu larangan tanah wakaf untuk dijual, dijaminkan, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan lainnya. Oleh karena itu pembinaan dilaksanakan untuk menjaga aset wakaf di Kalsel,” katanya saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan PPAIW di Hotel Nasa, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (12/11).
Ahmad mengatakan, tujuan dilaksanakannya pembinaan terhadap PPAIW adalah sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf dan meningkatkan pertumbuham data wakaf di tahun mendatang.
“Setelah kegiatan ini semoga jumlah tanah wakaf yang belum memiliki AIW meningkat dan jumlah yang belum bersertifikat berkurang,” ujarnya.
Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari PPAIW di seluruh Kalimantan Selatan, dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



