Bandar Lampung, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Lampung menggelar kegiatan Koordinasi Antara Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Serta Perwakilan Ormas Islam dalam Penetapan Keputusan Syariah Tentang Zakat di Hotel Arnes Bandar Lampung, Senin (14/03).
Kegiatan ini diikuti 48 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota serta perwakilan ormas Islam se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Karwito menjelaskan, dalam melakukan pengelolaan dana zakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mematuhi syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
"Asas-asas tersebut harus menjadi pegangan bagi setiap lembaga yang melakukan tugas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," ujarnya.
Karwito mengungkapkan, peranan BAZNAS dan LAZ dalam membantu masyarakat selama masa pandemi Covid-19 sangat besar. Maka dari itu, lanjutnya, perlu sinergitas antara berbagai stakeholder dalam memaksimalkan manfaat pengelolaan dana zakat tersebut.
"UPZ Kanwil Kemenag Provinsi Lampung juga telah berkontribusi dengan menyalurkan zakat profesi pegawai untuk membantu meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19," imbuhnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



