Jayapura, Bimas Islam --- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) melakukan pendampingan audit syariah terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Jayapura. Pendampingan dilakukan sebagai perbaikan laporan keuangan dan administrasi untuk persiapan akreditasi lembaga pengelola zakat yang akan diperiksa tim auditor.
Kepala Bidang (Kabid) Penaiszawa Kanwil Kemenag Papua, Ani Matdoan mengatakan, pendampingan dilakukan di Kantor Baznas Kabupaten Jayapura di Jalan Raya Sentani YPKP No. 57, Kabupaten Jayapura, Senin (5/8). Ani menjelaskan, pendampingan biasanya dilakukan dalam memperbaiki laporan penerimaan dan pengeluaran keuangan lembaga pengelola zakat.
“Dalam rangka meningkatkan integritas lembaga pengelola zakat di Provinsi Papua, dibutuhkan pendampingan dalam hal memperbaiki laporan keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya di Jayapura, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (10/8).
Ani mengatakan, setelah dilakukan pendampingan, biasanya laporan keuangan lembaga pengelola zakat akan disinkronkan dengan aplikasi Sistem Manajemen Informasi Baznas (Simba). Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan data.
“Audit syariah yang dilakukan setiap tahun ini direncanakan bertahap untuk semua lembaga pengelola zakat yang ada di Provinsi Papua guna evaluasi kinerja perbaikan laporan keuangan dan administrasi sehingga persiapan lembaga untuk akreditasi ke depan jauh lebih mudah,” ujarnya.
Sementara itu, Ani menyatakan, karena efek pandemi ada penundaan pembinaan terhadap lembaga pengelola zakat yang jaraknya lumayan jauh.
“Karena pandemi, pembinaan hanya dilakukan terhadap lembaga pengelola zakat yang bisa dijangkau dengan angkutan darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



