Jakarta, Bimas Islam --- Kabid Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf, Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yufrizal mengatakan, memiliki program edukasi pentingnya akreditasi dan audit syariah bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menjadi fokus di tahun 2022.
“Akreditasi dan audit syariah memiliki peran dalam perbaikan lembaga zakat agar lebih akuntabel, transparansi, dan terpercaya,” katanya saat dihubungi tim pemberitaan bimasislam, Kamis (20/01).
Yufrizal mengatakan, di dunia zakat ada dua audit, yaitu keuangan dan kepatuhan syariah. Audit kepatuhan syariah adalah mencocokkan operasional lembaga zakat dengan aturan syariah.
“Lembaga zakat wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang telah diaudit syariah oleh Kemenag dan audit keuangan oleh akuntan publik terpercaya,” ujarnya.
Yufrizal menjelaskan, akreditasi dan audit syariah adalah memberikan kepercayaan kepada muzaki. Pasalnya lembaga zakat akan melaporkan laporan pengelolaan zakat setiap 6 bulan sekali untuk ditampilkan di laman resminya.
“Hasil audit yang dilaporkan secara rutin akan memberikan kepercayaan ke masyarakat tentang pengelolaan zakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



