Padang, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat (Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumbar, Rabu (29/6/2022).
Penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman program percepatan sertifikasi tanah wakaf oleh kedua kementerian terkait pada akhir tahun 2021 lalu.
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi kerja sama antara kedua belah pihak dalam melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
"Hingga saat ini, baru terdapat 3825 dari 5846 titik lokasi tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat di Provinsi Sumatera Barat. Untuk itu, program ini sangat penting untuk memberikan kemaslahatan umat," ujarnya.
Wagub juga menyarankan, agar tanah wakaf yang sudah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk ekonomi umat maupun aktivitas sosial. Menurutnya, pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ekonomi dan sosial masih sangat minim.
"Saya sepakat jika tanah-tanah wakaf ini diproduktifkan, apakah jadi pusat pendidikan, diberdayakan untuk pertanian, perikanan, peternakan, atau panti-panti sosial," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Helmi menyampaikan, PKS ini akan diturunkan secara teknis ke tingkat Kabupaten/Kota untuk segera dilakukan koordinasi dengan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
"Harapan kami, lokasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera diproses secara bertahap hingga tahun 2024 mendatang," pungkasnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



