Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Provinsi Sumut menyiapkan program unggulan bidang zakat dan wakaf pada tahun 2022. Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Zakat dan Wakaf, Muhammad Asrul mengatakan, program ini merupakan upaya peningkatan dan perbaikan tata kelola zakat dan wakaf.
“Kami memiliki program pendampingan wakaf produktif, pencanangan kampung zakat di seluruh Kabupaten/Kota, pembinaan kompetensi nazir dan amil, kampanye gerakan literasi zakat dan wakaf, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf,” kata Asrul saat dihubungi bimasislam, Rabu (16/02).
Asrul mengatakan, pendampingan wakaf produktif dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kabupaten/Kota di Sumut. Lokasi pertama, pendampingan usaha perkebunan dan tambak yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Lokasi kedua di Kabupaten Mandailing Natal berupa peternakan burung puyuh. Lokasi ketiga di Kota Medan berupa warung sembako,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut Asrul, pencanangan kampung zakat di seluruh Kabupaten/Kota, menindaklanjuti peluncuran Kampung Zakat Senantiasa Laksanakan Risalah Zakat (Selaraz) di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Kami juga akan meningkatkan kompetensi nazir dan amil untuk menyukseskan program pendampingan wakaf produktif, program kampung zakat, dan persiapan ujian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dan Wakaf,” tuturnya.
Selanjutnya, Asrul mengatakan, akan terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye gerakan literasi zakat dan wakaf di Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Target dari edukasi ini berupa meningkatnya pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, sedekah, serta wakaf,” ujarnya.
Terakhir, Asrul akan terus menyosialisasikan pentingnya advokasi aset wakaf kepada masyarakat. Asrul mengutip data Sistem Informasi Wakaf Kemenag (SIWAK), di lingkungan Kemenag Sumut terdapat 11. 881 tanah wakaf. Sebanyak 6.852 tanah sudah bersertifikat sedangkan sisanya 5.029 belum bersertifikat.
“Kita akan terus tingkatkan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya legalitas tanah wakaf untuk keamanan hukum,” tutupnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Ini Langkah Kemenag Jadikan Dana Sosial Keagamaan Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan
Bandung, Bimas Islam — Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya…



