Jakarta, Bimas Islam --- Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama terkait pencegahan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta.
Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag Yogyakarta, Sigit Warsita mengatakan, kerja sama ini merupakan ikhtiar dalam menekan angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Menurut laporan BNNP Yogyakarta, penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta menempati urutan ke lima di Indonesia. Jumlah tersebut sungguh mengkhawatirkan,” kata Sigit saat dihubungi bimasislam, Selasa (15/03).
Sigit mengatakan, kerja sama ini akan melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) dan para dai dalam upaya edukasi bahaya narkoba di Yogyakarta. Edukasi bisa dilakukan dengan menjelaskan bahaya narkoba dalam kajian-kajian, baik ditinjau dari hukum agama maupun bahaya yang ditimbulkan akibat narkoba tersebut.
“Jika seluruh penyuluh dan dai bersuara lantang tentang bahaya narkoba kepada jemaah dan masyarakat, saya rasa ini bisa membantu menekan angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



