Yogyakarta, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Yogyakarta mengukuhkan 40 Penyuluh/dai pegiat anti narkoba. Para Penyuluh/dai pegiat anti narkoba berasal dari empat kabupaten/kota ini dikukuhkan di aula Kanwil Kemenag Yogyakarta, Rabu (16/3).
Kepala Kanwil Kemenag Yogyakarta, Masmin Afif mengatakan, hadirnya Penyuluh/dai pegiat anti narkoba menjadi harapan bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya kalangan pemuda untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya.
“Narkoba adalah barang haram dan berbahaya, terutama bagi generasi muda. Jauhi narkoba, sebab bisa merusak generasi masa depan bangsa. Hadirnya Penyuluh/dai pegiat anti narkoba menjadi harapan bagi kita semua agar masyarakat terhindar dari memakai maupun mengedarkan narkoba,” ujar Masmin Afif dalam sambutan pengukuhannya.
Dia berharap, 40 Penyuluh/dai pegiat anti narkoba yang baru dikukuhkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar orang tua merasa aman anak-anaknya jauh dari jangkauan narkoba. “Jalankan tugas dengan baik, terus kreatif dalam melakukan sosialisasi bahaya menggunakan narkoba,” jelasnya.
Hadir pada pengukuhan itu, perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Yogyakarta Brigjen Andi. Dia mengungkapkan, saat ini Yogyakarta masuk peringkat 5 besar penyebaran dan penggunaan narkoba, sehingga perlu sinergi semua pihak untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba.
“Maka dari itu perlu sinergi antara BNNP dan Kemenag dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Yogyakarta. Tentu, kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas dikukuhkannya 40 Penyuluh/dai pegiat anti narkoba oleh Kanwil Kemenag Yogyakarta,” kata Andi.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



