Jakarta, Bimas Islam -- Kartu nikah digital yang diinisiasi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam merupakan dukungan terhadap Transformasi Digital yang menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Masyarakat yang telah melangsungkan nikah bisa mendapatkan kartu nikah digital yang dikirim melalui alamat email.
"Setelah ijab kabul, pasangan pengantin akan mendapatkan notifikasi melalui email bahwa pernikahannya terdaftar. Melalui email itu, pasangan diberi petunjuk untuk mengunduh kartu nikah digital," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Jajang Ridwan di Jakarta, Rabu (14/9/22).
Sebelum mengunduh, pasangan diminta mengisi indeks kepuasan masyarakat. Di dalamnya terdapat 9 pertanyaan. Jawaban masyarakat akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Kartu nikah digital memiliki sejumlah kelebihan. Selain mudah disimpan, kartu nikah digital juga mudah diverifikasi karena terdapat barcode di dalamnya.
"Pada kartu nikah digital ada barcode sehingga mudah diverifikasi untuk berbagai keperluan terkait. Kartu nikah digital lebih mudah dan aman dibawa ke mana-mana," pungkasnya.
Selain kartu nikah digital, Ditjen Bimas Islam juga mengembangkan sejumlah aplikasi, seperti SIMAS, SIMKAH, dan SIWAK. Aplikasi dikembangkan dalam bentuk website yang memudahkan masyarakat mengakses layanan.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



