Jakarta, bimasislam-- Menanggapi informasi tentang kartu nikah KUA Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mantan Kasubdit Pemberdayaan KUA, Adib Machrus, menyampaikan kepada bimasislam, bahwa inovasi dibolehkan selama terkait dengan aspek teknis, bukan tambahan tugas dan fungsi KUA yang menambah biaya dari masyarakat. (14/3).
Menurut Adib, ketika KUA memberikan layanan tambahan, seperti kartu nikah, tentunya harus ada payung hukum yang menjadi dasar bagi KUA memberikan dalam memberikan layanan tersebut. Apalagi bagi masyarakat yang membutuhkan harus keluar biaya tambahan yang tidak diatur oleh regulasi.
“Setiap layanan yang diberikan KUA harus ada aturan yang menjadi pijakan pelaksanaan layanan itu. Tidak boleh lah KUA membuat inovasi lalu hasil inovasinya menarik biaya yang tidak ada aturannya. Ini tidak boleh, agar tidak offside“, ujar Adib.
Adib menambahkan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang pemberian layanan kartu nikah. Oleh karena itu seharusnya KUA berinovasi pada ranah teknis yang menjadi tugas dan fungsi KUA.
Sebagaimana tugas dan fungsi KUA sesuai PMA Nomor 34 Tahun 2016, maka KUA melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan fungsi, antara lain: pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA; pelayanan bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, pembinaan syariah dan penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Dalam hal ini KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbungan Masyarakat Islam dapat mengembangkan inovasi pada ranah layanan tenis KUA, jangan nyerempet hal-hal yang berhubungan dengan penerimaan dana yang tidak diatur”, kata Kasubdit yang baru dilantik sebagai Kasubdit Keluarga Sakinah ini.
(lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



