Jakarta, Bimas Islam -- Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki posisi penting sebagai lembaga yang mengesahkan sebuah keluarga baru melalui pernikahan. Karenanya, seluruh pelaksana KUA memiliki peran fundamental dalam peningkatan kualitas pelayanan pencatatan nikah.
Demikian disampaikan Kasubdit Bina Kepenghuluan, Anwar dalam pertemuan perdana Sapa KUA, yang disiarkan melalui kanal Youtube KUA Kita.
“Pernikahan yang pencatatannya dilakukan oleh teman-teman di KUA, dari mulai pendaftaran nikah, kemudian pemeriksaan nikah, sampai dengan pencatatan penerbitan buku nikah, itu merupakan proses bisnis yang kemudian melahirkan keluarga baru, keluarga Indonesia,” ujar Anwar saat memberi arahan, Senin (27/3/2023).
Menurutnya, pelayanan harus menjadi prioritas KUA. Pelayanan tersebut, imbuhnya, dimulai dari cara menyapa tamu, melayani keperluan tamu, mendaftarkan, memeriksa kelengkapan, hingga proses input data.
Jika pelayanan sudah baik, maka menurutnya, akan minim terjadi Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KUA dapat dilihat dari berkurangnya Dumas.
“Tapi kalau dalam pelayanannya terdapat hal-hal yang mengecewakan, tamunya kecewa, berarti ada prosedur yang tidak benar dilakukan oknum teman-teman di KUA,” ucapnya.
Ia mengatakan, masyarakat yang datang secara langsung ke KUA perlu diapresiasi dengan pelayanan terbaik, bukan malah memunculkan malapraktik. Anwar menyambung, semakin banyak masyarakat yang datang langsung ke KUA untuk mengakses layanan, maka semakin terputus mata rantai calo.
“Banyak sekali kanal pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau ketidaknyamanan terhadap pelayanan KUA. Oleh karena itu, teman-teman KUA harus menyadari bahwa modal pelayanan adalah integritas,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri perwakilan KUA dan perwakilan Kanwil Kemenag seluruh Indonesia.
Fn/Mr



