Jakarta, Bimas Islam – Kasubdit Kemasjidan, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, Akmal Salim Ruhana menyampaikan, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) memiliki aset besar yang dapat dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid. Namun menurutnya, aset besar tersebut belum dioptimalkan.
“BKM memiliki aset besar yang belum dioptimalkan. Harapan kita, masjid bisa hidup sendiri dengan aset-aset yang dimilikinya melalui struktur BKM yang berjenjang dari pusat sampai ke daerah-daerah,” jelasnya kepada wartawan Bimas Islam, Senin (8/5/2023).
Akmal juga mengatakan, BKM merupakan lembaga bentukan Kementerian Agama yang berkonsentrasi pada penguatan pengelolaan masjid. Menurutnya, BKM harus menjadi ruang bersama bagi para stakeholder yang memiliki concern serupa.
“Dalam konteks ‘idarah’ atau manajemen kemasjidan, kita ingin menjadikan masjid semakin profesional. Dalam konteks ‘imarah’ peribadatan, pengajian dan sebagainya, kita ingin memastikan pengajaran atau paham keagamaan yang berkembang di dalam masjid dalam kondisi washatiyah. Dan dalam ‘riayah’ (sarana dan pemeliharaan masjid), kita berharap masjid makin berdaya, berkemampuan mengkolaborasi atau mengumpulkan sosial kapital,” jelasnya.
Akmal mengungkapkan, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bagi Kepala KUA Revitalisasi Wilayah se-Kalimantan, Bali, NTB dan NTT, yang digelar di Jakarta pada 4-5 Mei 2023 lalu menjadi ajang strategis untuk menyosialisasikan kebijakan-kebijakan aktual Direktorat Urais.
"Terkait kemasjidan, pada waktu bersamaan, kita sedang melakukan revitalisasi BKM juga. Dalam konteks kepala KUA Revitalisasi, segera teman-teman di kecamatan mulai membentuk keorganisasian BKM. Silakan rekomendasikan dengan Kemenag masing-masing di Kasi Kemasjidan atau Urais. Beberapa kecamatan dan desa sudah mulai membentuk,” sambungnya.
Akmal menyampaikan, setelah terbentuk keorganisasian BKM sampai ke daerah, ia ingin mengkombinasikan sejumlah program kemasjidan seperti Masjid Ramah atau Masjid Pelopor Moderasi Beragama dengan program BKM.
Terakhir, Akmal mengungkapkan, masjid harus diurus oleh orang yang memiliki komitmen dan visi pengembangan masjid. “Pada prinsipnya, orang yang akan ditempatkan dalam struktur adalah orang punya komitmen, punya visi pengembangan kemasjidan, orang ikhlas, dan bertakwa sesuai dengan surat at-Taubah ayat 18,” pungkasnya.
Ba/Mr



