Jakarta, Bimas Islam -- Kasubdit Kemasjidan, Akmal Salim Ruhana mengatakan, Revitalisasi KUA merupakan tugas seluruh direktorat di Bimas Islam.
"Sejatinya Revitalisasi KUA itu adalah tugas kita bersama, tidak hanya Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah," tuturnya pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota Angkatan V dan VI di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Ia mengatakan, program Revitalisasi KUA juga merupakan upaya untuk mengembangkan dan memberdayakan masjid, yang salah satu implementasinya diwujudkan dengan program MPMB (Masjid Pelopor Moderasi Beragama, atau Masjid Profesional Moderat Berdaya).
Program MPMB, imbuhnya, berangkat dari isu yang muncul di masyarakat terkait belum profesionalnya pengelolaan sebagian besar masjid, penyimpangan penggunaan fungsi masjid yang mengakibatkan disharmonisasi umat beragama, serta ketidakberdayaan masjid dalam hal ekonomi.
Salah satu perwujudan MPMB adalah relaunching dan revitalisasi BKM (Badan Kesejahteraan Masjid), yang diisi para pengelola masjid dengan struktur yang lengkap dan sistematis dari pusat hingga daerah.
Khusus terkait layanan kemasjidan di KUA, setidaknya ada lima. "Pada KUA Revitalisasi, setidaknya ada lima layanan kemasjidan yang disediakan, yaitu Pendaftaran ID Nasional Masjid, Penerbitan Surat Rekomendasi, Perubahan Status Musala ke Masjid, Penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Kepengurusan Takmir, dan Layanan Masjid Ramah," terang Akmal.
Msk/Mr



