Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Penyuluh Agama Islam, Amirullah memaparkan, pembentukan Organisasi Profesi Penyuluh Agama di tingkat pusat bertujuan untuk membantu para penyuluh agama di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi wartawan Bimas Islam pada kegiatan Pembentukan dan Pelantikan Pengurus Organisasi Profesi Penyuluh Agama, Kamis (25/5/2023), di Jakarta.
“Ini merupakan amanat Permenpan RI (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), di mana seluruh jabatan fungsional harus punya organisasi profesi. Guru punya PGRI, dokter punya IDI, penghulu kita punya APRI, dan penyuluh agama melalui kegiatan ini akan membentuk Organisasi Profesi Penyuluh Agama,” ulasnya.
Menurut Amirullah, kegiatan ini digelar karena para penyuluh agama punya kontribusi besar terhadap kestabilan negara, sebab mereka hadir di semua kalangan pada kehidupan sosial untuk memberikan penerangan.
“Penyuluh agama itu bergerak di ruang-ruang sunyi, ada yang hadir untuk masyarakat disabilitas, kelompok rentan, anak jalanan, lapas, masyarakat pedalaman, dan berbagai struktur sosial. Mereka hadir membawa pesan-pesan agama, mereka juga membawa pesan-pesan pembangunan, menjalin tali harmonisasi semua agama, menguatkan NKRI, membangun masyarakat untuk mencintai negerinya. Karenanya, perlu ada organisasi yang menghimpun dan mewadahi semua penyuluh agama di Indonesia,” tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Amirullah, Organisasi Profesi Penyuluh Agama menyusun berbagai regulasi yang dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penyuluh agama.
“Organisasi Profesi Penyuluh Agama nantinya banyak tugas, fungsi dan perannya. Seperti di organisasi lainnya, organisasi profesi juga akan menyusun kode etik jabatan fungsional penyuluh agama, standar kompetensi, termasuk upaya untuk menyertifikasi para penyuluh agama. Kami dari Direktorat Penais memfasilitasi organisasi profesi ini untuk menyusun regulasi apa saja yang dibutuhkan dalam upaya meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi penyuluh agama,” terangnya.
Wcp/Mr



