Jakarta, Bimas Islam -- Kepala Subdirektorat Penyuluh Agama Islam Amirullah menyampaikan, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) telah dihapuskan, sehingga Penyuluh Agama harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan) terbaru. Hal itu disampaikannya dalam pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam yang digelar di Hotel Mercure Jakarta dan dan disiarkan secara live melalui YouTube Bimas Islam TV, Selasa (7/3/23).
"Keluar Permenpan No. 1 Tahun 2023, yang menghapus unsur-unsur, butir - butir kegiatan, jadi tidak ada DUPAK. (Perubahan regulasi) ini juga luar biasa. Jadi memang mau tidak mau, kita harus update dan upgrade kinerja kita, disesuaikan dengan regulasi yang tentu saja dikeluarkan oleh Permenpan," kata Amirullah.
Ia juga menyampaikan, sebanyak 50 ribu Penyuluh Agama sudah tersebar di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia, dengan pembagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak lima ribu dan non-PNS sebanyak empat puluh lima ribu. Ia melanjutkan, hampir seluruh KUA di Indonesia sudah terdistribusi Penyuluh Agama.
"Kita tahu Penyuluh Agama ini jumlahnya begitu banyak. Jumlahnya lima puluh ribu, yang PNS lima ribu, yang non-PNS empat puluh lima ribu di seluruh Indonesia. Hampir tidak ada KUA yang tidak ada penyuluhnya," sambungnya.
Amirullah mengatakan, Penyuluh merupakan kepanjangan tangan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
"Karena (peran Penyuluh) begitu penting, sebagai garda terdepan Kementerian Agama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, tentu saja kinerjanya mesti terus kelihatan. Akan terus kita pantau. Kita sudah usaha, misalnya instansi pembina kita sudah bikin aplikasi EPA (aplikasi Pelaporan Kinerja Penyuluh Agama) kita buat pelaporan-pelaporan online, dan lainnya," pungkas Amirullah.
Msk/Mr



