Jakarta, Bimas Islam -- Kampung Moderasi Beragama merupakan bagian penting dari Revitalisasi KUA. Moderasi beragama bertujuan untuk melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agamanya.
Hal itu dikatakan Kasubdit Penyuluh Agama Islam (PAI), Amirullah pada kegiatan Konsolidasi Kelembagaan KUA dan Manajemen Kinerja Pimpinan Tingkat Kabupaten/Kota Angkatan V dan VI, Senin (12/6/2023), secara daring.
Ia melanjutkan, penyuluh agama sebagai salah satu stakeholder KUA memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyosialisasikan penguatan moderasi beragama.
Terkait itu, imbuhnya, penyuluh agama perlu diberi ruang khusus, salah satunya melalui program Kampung Moderasi Beragama (KMB).
"Penyuluh agama yang sudah moderat, yang sudah mendapatkan penguatan moderasi beragama, wajib menyosialisasikan penguatan moderasi beragama ke kelompok sasaran, ke masyarakat lewat program KMB," ucapnya.
Tiga kelompok sasaran penguatan moderasi beragama, imbuhnya, yaitu sasaran umum, seperti majelis taklim dan kelompok masyarakat yang telah terbentuk. Selanjutnya sasaran khusus, seperti anak-anak jalanan atau penghuni lapas. Kemudian, kelompok ketiga yaitu kelompok sasaran media sosial.
Msk/Mr



