Jakarta, Bimas Islam -- Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik setelah salah satu menunya diketahui mengandung bahan nonhalal tanpa keterangan yang jelas. Kasus ini mencuat di media sosial setelah sejumlah pelanggan mengaku baru menyadari bahwa ayam goreng yang mereka konsumsi selama ini dimasak menggunakan minyak babi. Di laman instagramnya, Ayam Goreng Widuran belakangan mengakui bahwa produknya tergolong nonhalal.
Terkait itu, Plt. Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Adib meminta setiap pelaku usaha agar terbuka soal status kehalalan produknya. Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan haram.
“Pengakuan dari pihak manajemen restoran melalui Instagram resminya bahwa produk tersebut nonhalal, perlu menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih jujur dan transparan terhadap status kehalalan produknya,” dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/5/2025).
Adib menambahkan, Pemerintah secara resmi telah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku nasional melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022. Label ini diresmikan pada 1 Maret 2022 dan wajib dicantumkan pada produk yang telah bersertifikat halal mulai tanggal tersebut.
Logo label itu, imbuh Adib, mengadopsi bentuk gunungan wayang dan motif surjan, mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia, dengan warna utama ungu yang melambangkan keimanan dan kesatuan lahir batin. Label ini menjadi penanda resmi bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ketentuan BPJPH. "Hanya produk yang telah tersertifikasi halal oleh BPJPH yang berhak mencantumkan label resmi tersebut,” ujarnya.
Adib mengingatkan, kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang tidak dapat diabaikan. Konsumen berhak mengetahui status kehalalan produk yang mereka konsumsi, dan negara hadir untuk memberikan jaminan tersebut.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung pelaku usaha dan memastikan perlindungan konsumen muslim,” tandasnya.
Wcp/Mr



