Jakarta, Bimas Islam --- Lonjakan kasus aktif Covid-19 yang signifikan di sejumlah daerah dan munculnya varian baru, amat mengkhawatirkan. Kondisi ini yang menjadi latar belakang Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar meminta masyarakat tidak panik, namun harus tetap waspada, menjaga diri, dan meningkatkan ikhtiar kolektif, antara lain disiplin menerapkan protokol kesehatan di mana pun.
"Takdir memang milik Allah, namun ikhtiar tetap wajib dijalankan. Kami meminta jajaran Kemenag di daerah dan para pemuka agama/ormas keagamaan agar menyosialisasikan SE tersebut demi kepentingan bersama," tegas Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam di Jakarta, Kamis (17/6).
Fuad menyampaikan, Kementerian Agama dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan keagamaan di ruang publik di masa pandemi mempertimbangkan aspek perlindungan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia. Hal ini juga berlaku pada semua rumah ibadat.
"Kondisi pandemi Covid-19 di negara kita makin meningkat, terutama di beberapa titik wilayah zona merah. Kita tidak boleh lalai dan mengabaikan terkait hal ini," imbuhnya.
Kementerian Agama, lanjut Fuad, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan mengeluarkan panduan dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan keagamaan oleh masyarakat berjalan baik dan aman serta mendukung upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 secara keseluruhan.
"Pengendalian pandemi tidak boleh berhenti, segala ikhtiar lahiriah dan ikhtiar batiniah sesuai keyakinan tauhid kepada Allah sangat diperlukan. Semoga penduduk negeri ini dinaungi rahmat dan ampunan Allah SWT," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



