Bangka Barat, Bimas Islam --- Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Barat yang cukup fluktuatif, membuat Kantor Kementerian Agama Bangka Barat mengantisipasi pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tiap-tiap masjid dan musala .
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Bangka Barat, Syarifudin di ruang kerjanya pada Kamis (22/4). Jika nantinya Kabupaten Bangka Barat ditetapkan berada di zona merah atau orange, Syarifudin mengatakan sesuai panduan Surat Edaran Menteri Agama 04/2021, maka tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan ibadah di masjid/musala.
"Kalau di zona merah dengan resiko tinggi ataupun zona orange sedang, maka kegiatan ibadah seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, iktikaf, itu tidak boleh dilaksanakan di masjid dan musala,” tegasnya.
Berdasarkan rilis Satgas Percepatan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Bangka Barat per Rabu (21/4) kemarin, ada peningkatan sebanyak 47 kasus baru sehingga total menjadi 859 kasus. 12 orang di antaranya meninggal dunia, 523 pasien dinyatakan sembuh atau selesai isolasi, serta 324 pasien masih diwajibkan isolasi dan perawatan.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar mengatakan dalam kondisi darurat, pengurus masjid dapat mengambil keputusan yang diperlukan demi keamanan jemaah.
Kondisi darurat yang dimaksud seperti terjadinya perubahan dari zona hijau atau kuning ke zona oranye atau merah, serta muncul klaster baru penyebaran Covid-19 secara masif di suatu wilayah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



