Purwakarta, Bimas Islam --- Merespons tentang revisi mengenai aturan kegiatan di rumah ibadah yang telah direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiluhur, Ahmad Rivai mengaku telah menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
"Sosialisasi tentang SE Menag nomor 17 sudah dilakukan, tapi tidak mungkin kita larang warga mau beribadah. Jadi prinsipnya kita kembalikan kepada kebijakan masing-masing DKM, namun tetap harus menerapkan prokes," terang Rivai saat dihubungi tim Pemberitaan Bimas Islam di Purwakarta, Rabu (14/7).
Rivai mengemukakan, beberapa masjid di Kabupaten Purwakarta, khususnya yang berada di pinggir jalan utama sudah diberikan spanduk oleh Pemerintah Daerah setempat yang berisikan imbauan agar sementara beribadah di rumah terlebih dahulu.
"Tapi untuk masjid yang berada di perkampungan dan perumahan tidak bisa kita pungkiri memang masih tetap menyelenggarakan kegiatan salat berjemaah, tentu tidak bisa kita melarangnya," lanjut Rivai.
Rivai menyatakan, langkah ini mereka ambil berdasarkan koordinasi bersama dengan stakeholder terkait seperti Polsek, Koramil, MUI dan DMI tingkat Kecamatan, hingga aparat desa.
"Kita tidak mau sampai ada pertentangan di masyarakat, untuk itu kita musyawarahkan bersama dan jalan tengah yang kita ambil, yang penting aman dan tetap dijalankan prokesnya," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



