Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menganjurkan agar kegiatan sahur dan buka puasa bersama dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Kegiatan masyarakat khas Ramadan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka masker dalam waktu bersamaan sebaiknya dihindari. Seperti sahur dan buka puasa bersama, sebaiknya di rumah saja," ujar Fuad pada Senin (12/4).
Selain kegiatan sahur dan buka puasa bersama, Fuad mengatakan sejumlah kegiatan masyarakat lainnya yang menjadi budaya di bulan Ramadan seperti ngabuburit, hingga takbir keliling sebaiknya tidak dilakukan mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Pembagian zakat fitrah pun disarankan disarankan tidak dilakukan secara massal, tetapi bisa dilakukan nontunai (transfer bank) atau diantar langsung oleh panitia kepada penerima. Pendistribusian juga tidak diperkenankan terjadi kerumunan di masjid," imbuhnya.
Fuad menambahkan Surat Edaran Menag nomor 04/2021 sudah mengatur tentang bagaimana pelaksanaan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, sehingga dibutuhkan kesadaran umat Islam untuk menjalankannya.
"Surat Edaran Menteri Agama itu harus dilihat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam satu kesatuan narasi dengan edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Satgas penanganan Covid-19," jelasnya.
"Kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 tidak berarti mengurangi suka-cita kita menyambut Ramadan dan ibadah puasa. Justru ibadah puasa kita sebagai manifestasi keimanan dan kecintaan kepada Ilahi semestinya lebih berkesan dan berkualitas dalam kondisi sekarang ini," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



