Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) menyiapkan sejumlah langkah pencapaian target Rencana Strategis (Renstra) Bimas Islam bidang wakaf 2020-2024 berupa program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Hal ini seperti dikatakan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dirzawa) Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor saat dihubungi di Jakarta, melalui sambungan telepon, Senin (9/8).
Direktur mengatakan, untuk mencapai target Renstra poin Peningkatan Persentase Tanah Wakaf, Ditzawa telah menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya, berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
“Di sini ada pembagian tugas antara pusat, dalam hal ini Ditzawa, Kanwil Kemenag, dan Kemenag Kab/Kota,” ujarnya.
Direktur menjelaskan, tugas Ditzawa adalah menyusun roadmap kerjasama sertifikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kanwil Kemenag bertugas untuk berkoordinasi dengan Kanwil Badan Petanaha Nasional (BPN) Provinsi, dan Kemenag Kab/Kota bertugas menyiapkan daftar tanah wakaf dan dokumen pengajuan ke BPN Kab/Kota.
“Data di Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag, ada 404.832 lokasi tanah wakaf dan 163.114 lokasi tanah wakaf belum bersertifikat,” ujarnya.
Direktur berharap, target yang telah ditentukan bersama Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikasi 5.392 tanah wakaf dapat berjalan lancar dan didukung semua pihak.
“Untuk mencapai target sertifikasi 5.392 tanah wakaf dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik itu Pusat, Kanwil, dan Kemenag Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



