Bekasi, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) klasikal yang dihadiri sebanyak 9 pasangan calon pengantin (Catin). Kegiatan ini turut mengundang pihak Puskesmas dan Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) sebagai fasilitator penyuluhan kesehatan pranikah.
Acara Bimwin klasikal di KUA Tarumajaya berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa, 11-12 Oktober 2021. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kasubag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Bekasi, Ahmad Dede Zaenal Muttaqin.
Pemateri dari Puskesmas Kecamatan Tarumajaya, Rahmi Refanti memaparkan, faktor usia dalam pernikahan sangat penting terkait kematangan emosi dan kesehatan alat reproduksi. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Catin melangsungkan pernikahan dalam rentang usia 20-35 tahun.
"Sebelum adanya revisi UU Perkawinan, masih banyak kita temukan perkawinan usia dini. Ini sangat berbahaya untuk kesiapan mental dan alat reproduksi yang belum matang," terang Rahmi.
Rahmi menambahkan, pemeriksaan kesehatan Catin sebelum melangsungkan pernikahan semestinya menjadi sebuah syarat untuk mengantisipasi terjadinya masalah saat masa mengandung dan melahirkan.
Sementara itu, PAIF Kankemenag Kabupaten Bekasi, Zubaedah menekankan tiga aspek kepada para Catin untuk menjaga kehidupan rumah tangga agar tetap harmonis, yakni menjaga komitmen, menumbuhkan cinta, dan mengelola emosi.
"Selain itu, kita juga ajak Catin melakukan simulasi untuk membuat visi dan tujuan dalam lima tahun ke depan. Hal ini agar mempunyai tujuan yang pasti dalam membangun rumah tangga," ujar Zubaedah.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



