Pidie, Bimas Islam --- Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaizawa) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, Azhari menyatakan, potensi wakaf di Aceh, khususnya Pidie sangatlah besar. Oleh karena itu, dibutuhkan nazir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berkualitas untuk dapat mengembangkan potensi wakaf.
“Nazir berkualitas dapat mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Sedangkan PPAIW berkualitas dibutuhkan untuk menjalankan tugas pokok yaitu peran dan wewenang dalam menjaga aset wakaf,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/09).
Azhari menyatakan, dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 Pasal 43 dijelaskan, nazir wajib melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf secara produktif. “Disitulah peran nazir berkualitas untuk menjalankan tugas sesuai undang-undang wakaf.”
“PPAIW dalam tugas sesuai perannya yaitu pihak yang memberikan kepastian hukum dalam pengamanan dan meminimalisir persengketaan, perselisihan, dan penghilangan harta benda wakaf dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan tugas PPAIW dalam menjalankan tugasnya sebagai pemegang wewenang dalam wakaf, lanjut Azhari, adalah memeriksa keabsahan administrasi sebagai persyaratan dilaksanakannya Ikrar Wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Ini demi menjaga aset wakaf dari suatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.
Acara yang digelar oleh Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Aceh diikuti 23 PPAIW dan 25 orang nazir di seluruh Kabupaten Pidie.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



