Jambi, bimasislam --- Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang bebas buta aksara Al-Qur'an bersama DPRD. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Asfendri Indra menyambut baik tentang pembentukan Perda bebas buta aksara Al Quran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan terkait pemberantasan buta aksara Alquran. Yang selanjutnya akan dibuat Perda khusus,” ungkap Asfendri, Jum'at (21/06).
Perda itu, lanjut Asfendri, akan diberlalukukan dalam kurikulum muatan lokal di semua jenjang pendidikan MI/SD, MTsN/SMP di Tanjung Jabung Timur serta di lembaga pendidikan non formal seperti Madrasah diniyah, TPA atau TPQ, PAMI, Majelis Taklim dan kelompok belajar masyarakat lainnya.
Ia berharap penyusunan Ranperda dapat berjalan lancar, sehingga Perda tentang bebas buta aksara Al-Qur'an ini dapat segera terwujud di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
“Perda bebas dari buta aksara Alquran ini, dinilai sangat penting. Diharapkan melalui perda ini dapat membantu pengentasan buta aksara al quran di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” sambungnya.
Menurut Asfendri, Ranperda ini juga membahas biaya operasional yang akan dianggarkan bagi lembaga pendidikan formal dan non formal yang melaksanakan program bebas buta aksara Al-Qur'an.
Aspendri menyebutkan dengan adanya Perda ini, diharapkan mampu membentengi generasi muda dari degradasi moral dalam menghadapi kemajuan zaman saat ini.
Pembahasan Ranperda ini juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Dinas Pendidikan dan Bagian Kesra Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ()
Sumber : Inmas Jambi
Penulis : azz/pas
Editor : Indah Limy
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



