Aceh, Bimas Islam --- Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh mencatat ada sebanyak 27.910 peristiwa nikah sepanjang tahun 2021.
"Data ini terhitung sejak Januari-Agustus 2021," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Aceh Marzuki dalam keterangannya di Aceh, Rabu (15/9).
Ia merinci, pada Januari tercatat 3.679 peristiwa nikah. Kemudian Februari sebanyak 3.651 peristiwa nikah. Pada Maret sebanyak 4.269 peristiwa nikah, dan 1.537 peristiwa nikah terjadi pada April.
Kemudian, sebanyak 3.137 peristiwa nikah terjadi di bulan Mei. Berikutnya 3.777 peristiwa nikah pada Juni. Sebanyak 4.203 peristiwa nikah pada Juli, dan sebanyak 3.657 peristiwa nikah pada Agustus.
Marzuki menuturkan, angka pernikahan di Provinsi Aceh sepanjang Januari sampai Agustus itu memang naik turun.
"Angkanya naik turun setiap bulannya, ini masih normal karena saat turunnya tidak terlalu signifikan, kecuali di April karena itu kan sudah Ramadan," ujarnya.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Aceh, Marzuki menegaskan, akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat, baik itu di KUA maupun pasangan yang melangsungkan akad nikah di masjid.
"Sejauh yang kita pantau, pelaksanaan nikah di Aceh masih berjalan sebagaimana aturan yang berlaku di masa pandemi Covid-19. Belum kita dapatkan laporan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Marzuki.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



