Banda Aceh, Bimas Islam -- Sebagai upaya peningkatan pemahaman para Penyuluh Agama Islam (PAI) dalam menghadapi perubahan yang cepat dan beragam, Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menggelar Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Senin (27/02/2023) di Hijrah inn Lamlagang, Banda Raya Kota Banda Aceh.
Pelaksana Tugas Kanwil Ahmad, diwakili Pelaksana Tugas Harian Muntasyir memaparkan sejumlah regulasi terkini terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) PAI dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Kemenag, seperti dalam aturan Kemenpan RB Nomor 9/2021, kepada 43 peserta Kasi Bimas dan Pengurus Pokjaluh se-Aceh.
Ia juga menyampaikan, perkembangan dan tranformasi digital harus dimanfaatkan untuk mengupdate kemampuan diri dan pemahaman para PAI dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di lapangan.
"Kita dihadapkan pada perkembangan informasi yang kian pesat, yang membutuhkan pemahaman kita guna menunjang kerja dan kinerja kita di lapangan," ujarnya.
"Kita persiapkan diri dengan perubahan yang kian cepat dan perkembangan terkini, agar bisa menyahuti kebutuhan masyarakat," sambungnya.
Ia mengajak para PAI bersama Kelompok Kerja (Pokja) berkoordinasi dengan Bimas Islam untuk masuk ke dalam aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dengan mengedepankan prinsip moderasi, termasuk ruang lingkup pesantren. Ia berharap, PAI dapat memberi informasi valid tentang dayah dan perhajian. Tak hanya itu, ia juga mengajak sejumlah mitra terkait dalam penanganan kasus stunting.
Msk/Mr



