Aceh Singkil, Bimas Islam --- Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Singkil, Kha’siah mengatakan, pihaknya sedang fokus membenahi data administrasi wakaf, terutama terkait pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Perbaikan dilakukan untuk mempermudah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyimpan data-data wakaf secara berurutan dan teratur, sehingga sewaktu saat butuh data wakaf tinggal klik, langsung terlihat dengan cepat," katanya di Aceh Singkil, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (01/09/2021).
Kha’siah menjelaskan, pembenahan dilakukan melalui aplikasi internal dalam bentuk tautan yang terhubung ke Microsoft Excel berisi database wakaf, ikrar wakaf, AIW, salinan AIW, Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW), salinan APAIW, pengesahan nazir perorangan, dan pengesahan nazir berbadan hukum/organisasi.
“Nanti tautan akan dibagikan melalui media Whatsapp ke seluruh Kepala KUA sebagai PPAIW di Aceh Singkil untuk digunakan dalam membuat semua dokumen administrasi wakaf,” ujarnya.
Kha’siah berharap, pembenahan data wakaf akan memudahkan pelayanan pembuatan dokumen wakaf di KUA Kecamatan masing-masing dan data administrasi terpusat di satu database.
“Semoga dengan aplikasi ini dapat membantu para PPAIW untuk dapat menerbitkan semua dokumen tentang wakaf sehingga masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya dapat terlayani dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



