Singkil, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan draf Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil tentang Pengukuran Arah Kiblat Masjid, Musala, dan Tempat Pemakaman Umum di Aceh Singkil.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Saifuddin mengatakan, draf Perbup diusulkan dalam rangka pengukuran arah kiblat. Hal itu dilakukan untuk menanggulangi masjid, musala, dan tempat pemakaman umum yang belum diukur arah kiblatnya.
“Untuk itu melalui Perbup, semua persoalan tentang keterbatasan pengukuran arah kiblat bisa terakomodir,” urainya.
Saifuddin merasa prihatin masih banyak masjid dan musala yang belum terukur arah kiblatnya. Oleh karena itu, Saifuddin berharap dukungan Pemda melalui diterbitkannya regulasi tentang pengukuran arah kiblat ini, mudah dilakukan.
“Terbitnya Perbup nanti, akan memudahkan kita untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan pengukuran arah kiblat, sehingga masyarakat dapat mendukungnya,” tuturnya.
Saifuddin berharap dengan terbitnya regulasi berupa Peraturan Bupati ini nanti, kita lebih maksimal serta ada pegangan payung hukum untuk melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



