Jakarta, bimasislam --- Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengajak Dharma Wanita Persatuan (DWP) untuk mengkampanyekan cegah pernikahan dini. Ajakan ini disampaikan Direktur Penerangan Agama Islam Juraidi, saat memberikan tausiyah pada pengajian rutin bulanan DWP Kementerian Agama, di Komplek Widya Chandra, Jakarta.
“DWP Kemenag bisa bergabung dengan kami, sama seperti organisasi perempuan lainnya, untuk turut membantu melakukan pendidikan pra nikah atau bimbingan perkawinan, dan mencegah pernikahan dini,” ungkap Juraidi, Rabu (13/03).
Menurut Juraidi, fenomena pernikahan dini yang marak terjadi di masyarakat, meninggalkan banyak permasalahan, seperti perceraian di usia pernikahan muda, dan sebagainya. “Banyak dari pasangan yang melakukan pernikahan dini, ternyata belum memiliki kematangan baik secara fisik maupun psikis. Ini jadi masalah. Padahal Islam mengisyaratkan bahwa pernikahan bisa dilakukan bagi mereka yang mampu,” imbuhnya.
Saat ini menurut Juraidi, untuk mengatasi maraknya perceraian, maka Kemenag gencar melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Bimwin ini juga melibatkan beberapa organisasi perempuan, seperti Aisyiyah maupun LKK PBNU.
Dalam kajian yang bertema “Pernikahan Dini dalam Pandangan Islam” ini, Juraidi mengungkapkan bahwa sesuai undang-undang pernikahan batas minimal pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, adalah 16 tahun bagi calon mempelai perempuan, dan 19 tahun bagi calon mempelai pria.
Juraidi melanjutkan, dalam Islam sendiri tidak disebut secara spesifik usia pernikahan. Tapi, Islam menyiapkan rambu-rambu bagaimana seseorang dapat menikah. Ini yang kemudian dijadikan rujukan para ahli untuk tentukan batas usia pernikahan.
“Seorang boleh menikah, bila sudah terbilang mampu. Atau dalam Islam disebut istitha’ah,” lanjut Juraidi.
Ia mengungkapkan, seseorang dapat melakukan pernikahan setidaknya jika telah memiliki tiga kemampuan. Pertama, ketika seseorang telah menguasai ilmu pernikahan. “Calon pasangan harus paham syarat dan rukun pernikahan. Mereka juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami istri,” tuturnya.
Kedua, mampu secara materi. Hal ini perlu menjadi pertimbangan karena usai menikah, seorang laki-laki harus bertanggung jawab memenuhi kebutuhan lahir batin bagi keluarganya. “Ingat juga, dalam Islam ada kewajiban pemberian mahar dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Dan mahar itu mutlak menjadi milik mempelai perempuan,” tandasnya.
Ketiga, calon mempelai juga harus memiliki kesiapan fisik dan psikis. Kondisi fisik yang baik, akan berpengaruh terhadap keberlangsungan keluarga. Sementara kesiapan faktor psikis juga amat diperlukan, mengingat akan ada perubahan peran yang dialami.
“Misalnya perempuan, ketika sudah menikah dia harus bisa memenuhi perannya sebagai seorang istri, dan sebaliknya laki-laki harus mampu memainkan perannya sebagai seorang suami. Tentunya ini berbeda dengan saat mereka masih lajang,” terang Juraidi.
Sementara Penasehat DWP Kemenag Trisna Willy yang turut hadir dalam pengajian rutin tersebut, sepakat dengan Juraidi agar DWP Kemenag dapat mengambil peran untuk mengkampanyekan pencegahan pernikahan dini. Tak hanya itu, Willy juga berharap jajaran DWP Kemenag dapat turut mensosialisasikan program-program Kemenag.
Untuk itu, Willy minta jajarannya untuk dapat terus mengupdate informasi seputar program Kementerian Agama. Mulai dari isu tentang pernikahan, madrasah, pesantren, KUA, haji, hingga tentang jaminan produk halal.
"Banyak sekali hoax yang dialamatkan ke Kementerian Agama maupun Bapak Menag. Syukur-syukur ibu-ibu bisa membantu untuk meluruskan. Jika ibu tidak mengerti, cukup diam. Jangan ikut menyebarkan hoax," pesan Willy.
Tampak hadir dalam pengajian, Ketua DWP Kemenag Eny Chumaisiyah Nur Kholis, Pengurus DWP Kemenag Pusat. Hadir pula anggota DWP Kemenag Pusat, serta DWP Kemenag Kanwil NTB, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Sumber : kemenag.go.id
Penulis : Indah Limy
Editor : Khoiron
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



