Jakarta, Bimas Islam --- Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) Kemenag mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat harta. Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Muda Seksi Audit Syariah Ditzawa, Dewi Tri Wulandari dalam acara InsideRamadan di JakTV, Kamis (21/4/2022).
Dewi mengungkapkan, mayoritas umat Islam hanya memahami tentang zakat fitrah yang ditunaikan selama bulan Ramadan. Menurutnya, jenis zakat lainnya seperti zakat mal, zakat profesi, zakat pertanian, hingga zakat perusahaan kurang begitu dipahami masyarakat.
"Misalnya, zakat mal itu kan dasar aturannya dari zakat emas. Ini menjadi acuan tentang berbagai zakat lainnya, seperti zakat profesi yakni sebesar 2,5 persen apabila mencapai nisab 85 gram emas dan haul selama setahun," ungkap Dewi.
Dewi menjelaskan, berdasarkan fatwa dari MUI nomor 3/2003, zakat penghasilan boleh dibayarkan sesuai perhitungan zakat mal. Dalam fatwa tersebut, lanjutnya, MUI menetapkan zakat penghasilan dapat diakumulasi dalam jangka waktu satu tahun.
"Zakat penghasilan bisa dititipkan kepada lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ, nanti mereka akan menghitung akumulasi harta kita selama setahun," imbuhnya.
Dewi menambahkan, untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang zakat, Ditzawa Kemenag terus berupaya mengedukasi melalui sejumlah program, seperti kampanye di media sosial, seminar di kampus, dan sejumlah kegiatan keagamaan lainnya.
"Apalagi sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini lebih sering berselancar di internet, akan lebih efektif mengkampanyekan zakat melalui media sosial," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



