Jakarta, Bimas Islam – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektoral dalam optimalisasi pemberdayaan wakaf di Indonesia. Hal itu disampaikan Waryono dalam diskusi panel bertema “Waqf Focus Discussion: Accelerating Impact Investing of Waqf Fund” pada Indonesia Sharia Economic Festival ke-11 di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurut Waryono, Kementerian Agama saat ini mendorong nazir untuk menjalin kerja sama dengan berbagai institusi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian terkait lainnya, agar wakaf dapat menjadi aset produktif yang berdampak luas, terutama di sektor perumahan rakyat dan infrastruktur. “Kami mencoba menurunkan ego sektoral dengan membangun kolaborasi yang lebih luas, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.
Waryono menambahkan, kerja sama dengan MA diharapkan dapat memperkuat otoritas hukum terkait wakaf melalui inisiasi program isbat wakaf, sehingga pengelolaan aset wakaf lebih tertata dan menguntungkan masyarakat. “Konflik terkait wakaf cukup signifikan, sehingga kami bersama MA sedang merumuskan kerja sama untuk mengoptimalkan tata kelola aset wakaf,” ucapnya.
Selain itu, Kemenag juga mendorong kolaborasi dengan kementerian lain untuk meningkatkan status penerima manfaat (mauquf alaih) dari wakaf. “Misalnya, mengenai mauquf alaih, kita semua dengan kementerian lain harus membuka diri agar penerima manfaat wakaf bisa naik kelas,” kata Waryono.
Kolaborasi ini bertujuan menjadikan wakaf sebagai bagian dari ekonomi syariah yang berdaya guna. Wakaf yang produktif dan terstruktur diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam membangun ekonomi umat serta memberdayakan masyarakat secara merata. “Kemenag mencoba untuk mengoptimalkan potensi wakaf dengan berjejaring dengan kementerian dan lembaga lain, agar keuangan syariah ini bisa berdampak nyata,” jelasnya.
Di samping itu, Waryono juga menyoroti perlunya optimalisasi regulasi wakaf di Indonesia agar dapat mendukung pemberdayaan masyarakat secara maksimal. Ia menilai, pengelolaan wakaf memerlukan kontrol hukum yang baik serta keterampilan ekonomi syariah yang mumpuni. “Berangkat dari regulasi yang ada, masih ada celah untuk meningkatkan efisiensi. Nazir harus memiliki pengetahuan yang terus meningkat untuk mengelola wakaf secara produktif,” tambah Waryono.
Waryono berharap, keterlibatan berbagai pihak dalam pemberdayaan wakaf semakin kuat dan solid, sehingga dapat memberi kontribusi nyata dalam memperkuat ekonomi syariah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Fn/Mr



