Semarang, Bimas Islam— Kementerian Agama (Kemenag) mengajak para nazir untuk aktif berkonsultasi dengan para ahli dalam mengelola tanah wakaf. Ajakan tersebut disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam kegiatan Kick Off Nasional Program Inkubasi Wakaf Produktif di Kota Semarang, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Waryono, pengelolaan wakaf tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Nazir sebagai pengelola aset wakaf perlu memahami aspek hukum, manajerial, dan teknis agar tanah wakaf dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya bagi para nazir untuk tidak ragu meminta pendampingan kepada pihak yang berkompeten. “Saya berpesan kepada para nazir atau pihak-pihak terkait, bertanyalah kepada para ahlinya. Bertanyalah kepada kami. Kami memiliki pejabat sampai tingkat KUA, yaitu pejabat pembuat akta ikrar wakaf. Nah, di sana bukan hanya memfasilitasi sertifikasi, tetapi juga memberikan edukasi,” ujar Waryono.
Ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang tersebar hingga tingkat kecamatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berperan dalam proses sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga dalam memberikan edukasi terkait pengelolaan dan pemberdayaan aset wakaf.
Waryono menambahkan, Kemenag memiliki tanggung jawab untuk membina para nazir agar semakin profesional. Salah satu bentuk pembinaan itu diwujudkan melalui pelatihan dan pendampingan dalam Program Inkubasi Wakaf Produktif. Melalui program tersebut, para nazir diberi kesempatan untuk belajar mengelola aset wakaf sesuai dengan karakteristik masing-masing aset.
“Salah satunya adalah bagaimana mengelola aset wakaf. Kalau wakafnya berupa pertanian, ya diajari atau dijembatani dengan pihak yang memiliki perhatian pada pertanian. Kalau perkebunan, ya kita ajak stakeholder yang bergerak di bidang itu,” imbuhnya.
Ia berharap program inkubasi ini menjadi wadah bagi para nazir untuk memperluas jejaring dan berinovasi dalam mengembangkan aset wakaf. Dengan sinergi bersama berbagai pihak, nazir dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari tanah wakaf tanpa menghilangkan nilai spiritualnya.
Selain itu, Waryono mengungkapkan bahwa pengelolaan wakaf produktif merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam memperkuat peran ekonomi umat. Dengan manajemen yang baik, tanah wakaf dapat dikembangkan menjadi sumber daya produktif yang menopang kesejahteraan masyarakat.
“Melalui inkubasi wakaf produktif ini, diharapkan para nazir terdorong untuk lebih banyak berinovasi dan berkolaborasi,” katanya.
Program Inkubasi Wakaf Produktif merupakan langkah strategis Kemenag untuk mempercepat transformasi pengelolaan wakaf di Indonesia. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, lembaga keuangan syariah, hingga komunitas penggerak ekonomi umat.
Melalui pendampingan yang terarah, Kemenag ingin memastikan bahwa setiap lahan wakaf tidak hanya berhenti pada proses legalisasi, tetapi juga mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat di sekitarnya. Dengan pendekatan berbasis pelatihan, jejaring, dan inovasi, program ini diharapkan dapat melahirkan generasi nazir profesional yang memahami nilai spiritual sekaligus potensi ekonomi dari wakaf.
Fn/Mr



