Tangerang, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan, akreditasi dan audit syariah memiliki peran penting dalam memperbaiki lembaga zakat.
“Akreditasi dan audit syariah memiliki peran dalam perbaikan lembaga zakat agar lebih akuntable, transparansi, dan terpercaya,” katanya saat membuka kegiatan bertajuk ‘Harmonisasi Perangkat Peraturan Bidang Akreditasi dan Audit Syariah di Tangerang, Selasa (29/6).
Direktur menjelaskan, di dunia zakat ada dua audit, keuangan dan kepatuhan syariah. Audit kepatuhan syariah adalah mencocokkan operasional lembaga zakat dengan aturan syariah.
“Lembaga zakat wajib menyampaikan laporan pengelolaan zakat yang telah diaudit syariah oleh Kemenag dan audit keuangan oleh akuntan publik terpercaya,” ujarnya.
Direktur menjelaskan, akreditasi dan audit syariah adalah memberikan kepercayaan kepada muzaki. Pasalnya lembaga zakat akan melaporkan laporan pengelolaan zakat setiap 6 bulan sekali untuk ditampilkan di laman resminya.
“Hasil audit yang dilaporkan secara rutin akan memberikan kepercayaan ke masyarakat tentang pengelolaan zakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



