Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya fokus memperbaiki tata kelola zakat di Indonesia dengan pelbagai cara, yaitu menggodok peraturan tentang akreditasi lembaga zakat dan sertifikasi amil lembaga zakat.
“Ini adalah salah satu ikhtiar Kemenag memperbaiki tata kelola zakat dengan melakukan akreditasi terhadap lembaganya melalui peraturan Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat dan sertifikasi amilnya melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI),” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Agama Jalan MH. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Direktur mengatakan, saat ini melalui Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat menyusun draf Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Akreditasi Lembaga Pengelola Zakat. Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas tata kelola zakat dan profesionalisme kinerja lembaga pengelola zakat.
“Menurut laporan Pusat Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2020, ada 605 lembaga pengelola zakat di Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru 196 lembaga yang sudah diakreditasi, sisanya masih menjadi tugas utama Kemenag untuk diakreditasi sebagai bentuk meningkatkan kinerja lembaga zakat dalam mencapai tujuan menekan kemiskinan serta mengurangi kesenjangan,” ujarnya.
Selain itu, melalui Subdirektorat Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, lanjut Direktur, juga menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Sertifikasi Amil. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021 tentang SKKNI Bidang Zakat dapat meningkatkan kemampuan amil di seluruh Indonesia.
“Nanti saat KMAnya sudah diberlakukan, setiap amil wajib mengikuti sertifikasi amil,” ujarnya.
Direktur mengatakan, menurut data Baznas Tahun 2020, jumlah amil di seluruh Indonesia sebanyak 7.369 amil. Saat ini, perbedaan tingkat pendidikan amil di tingkat pusat dan daerah, membuat kompetensi amil di tiap daerah di Indonesia berbeda-beda.
“Nanti saat KMA sudah diresmikan, setiap amil wajib mengikuti sertifikasi dan mengikuti 40 standar kompetensi SKKNI Bidang Zakat. Sehingga dapat menghilangkan kesenjangan kemampuan amil di tiap daerah dan meningkatkan kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengumpul zakat, pengelola dana zakat, dan pemberdayaan mustahik,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



