Jakarta, Bimas Islam --- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Covid-19 hingga 20 Juli 2021 berdampak pada mata pencaharian masyarakat karena aktivitas perekonomian terganggu. Tenaga kesehatan pun kewalahan karena terus meningkatnya jumlah kasus infeksi Covid-19.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengapresiasi langkah yang dilakukan lembaga zakat membantu pemerintah dalam membantu penanggulangan Covid-19, dalam memenuhi logistik masyarakat dan tenaga kesehatan di Indonesia.
“Gerakan cepat lembaga zakat merespons meningkatnya kasus Covid-19 dengan membuat program darurat untuk mereka yang membutuhkan sangat baik,” katanya saat dihubungi via pesan Whatsapp di Jakarta, Rabu (7/7).
Direktur menyatakan, pelbagai program yang dijalankan lembaga zakat sebagai bentuk implementasi dukungan dana zakat, infak, dan sedekah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanggulangan Covid-19.
“Program ini merupakan bentuk dukungan dari lembaga zakat kepada mereka yang berjuang di garda terdepan dalam melawan pandemi,” ujarnya.
Selain itu, Direktur menyatakan, dalam UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 3 dikatakan bahwa manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
“Orang yang terkena dampak Covid-19 tidak bisa disebut sejahtera,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



