Jakarta, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 9 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
"Alhamdulillah setelah perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil dengan terbitnya Peraturan Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama pada tanggal 17 Maret 2021. Semoga menjadi amal kebaikan bagi semua yang telah berkontribusi dan akan meningkatkan kinerja Penyuluh Agama di seluruh Indonesia," ungkap Juraidi di Kantor Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/21).
Juraidi menjelaskan, sejumlah hal mendasar yang mengalami perubahan pada Peraturan Menpan-RB nomor 9 tahun 2021 terkait jenjang jabatan, usia pensiun, kegiatan bimbingan penyuluhan, organisasi profesi, dan mekanisme naik jabatan.
"Awalnya, Penyuluh Agama hanya sampai jabatan Ahli Madya berubah menjadi Ahli Utama. Usia pensiun awalnya 60 tahun sekarang 65 tahun. Butir kegiatan awalnya belum mengkomodir bimbingan penyuluhan melalui media sosial, kini lebih akomodatif terhadap bimbingan penyuluhan menggunakan media sosial dan informasi berbasis teknologi lainnya. Semula penyuluh tergabung dalam Kelompok Kerja Penyuluh, sekarang diperbolehkan membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Terakhir, dari tidak ada uji kompetensi terkait kenaikan jabatan sekarang ada uji kompetensi untuk naik jabatan," lanjutnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Pengembangan Penyuluh Agama Islam, Amirullah menyebutkan, terbitnya Permenpan-RB nomor 9 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan bentuk afirmasi dari pemerintah kepada Penyuluh Agama.
"Penyuluh agama adalah ujung tombak atau bahkan mata tombak Kemenag dalam menyampaikan pesan-pesan agama dan pembangunan dalam bahasa agama. Penyuluh Agama adalah agen moderasi beragama, petugas kerukunan, mengembangkan toleransi beragama, penjaga NKRI menuju baldatun toyyibatun warobbun ghafur," ungkap Amir melalui pesan tertulis.
Amir berharap, peraturan ini bisa menjadi penyemangat bagi para Penyuluh Agama yang berjumlah 50.000 di seluruh Indonesia.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



